Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ogan Komering Ilir merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah yang mempunyai peran strategis sebagai Badan Penunjang dalam Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah.
Dalam menjalankan tugasnya, BPKAD Kabupaten OKI dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Ogan Komering Ilir melalui Sekretaris Daerah.
Landasan operasional dan tata kerja BPKAD Kabupaten OKI berpedoman pada Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 72 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir, sebagai bentuk komitmen penyederhanaan birokrasi dan transformasi tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.




