Bidang Perbendaharaan

Tugas Utama: Melaksanakan pengelolaan perbendaharaan daerah.

Bidang Perbendaharaan merupakan pintu utama keluar-masuknya arus kas daerah (kas daerah/Kuasa BUD) serta mengawasi tata kelola pencairan anggaran belanja daerah.

  • Pelaksanaan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) : Menjalankan fungsi operasional kas daerah, penerimaan kas, dan otorisasi pengeluaran kas daerah.
  • Kebijakan Penatausahaan Keuangan : Merumuskan dan menerapkan kebijakan teknis proses penatausahaan keuangan daerah.
  • Penatausahaan Belanja & Pembiayaan : Mengelola verifikasi dan penerbitan dokumen pencairan anggaran (SP2D) untuk belanja pegawai, barang/jasa, modal, maupun pembiayaan.
  • Pengelolaan Dana Transfer : Melakukan penagihan dan pengawasan pencairan dana transfer dari Pemerintah Pusat (seperti DAU, DAK, DBH) maupun Pemerintah Provinsi.
  • Rekonsiliasi Keuangan : Menggelar proses rekonsiliasi berkala atas penerimaan dan belanja daerah yang bersumber dari dana transfer.