Tugas Utama : Melaksanakan pengkoordinasian penyusunan rancangan anggaran daerah.
Bidang ini berfokus pada tahapan perencanaan dan penganggaran APBD. Bidang Anggaran Daerah bertindak sebagai perumus dan pemeta alokasi keuangan daerah agar sesuai dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Analisa Kebijakan Anggaran : Menyusun dan mengkoordinasikan analisis kebijakan anggaran daerah sebagai dasar formulasi APBD.
Penyusunan KUA & PPAS : Mengkoordinasikan penyusunan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) bersama instansi/OPD terkait.
Pengkoordinasian Anggaran Pendapatan : Menyusun rancangan porsi pendapatan daerah dalam APBD.
Pengkoordinasian Anggaran Belanja : Mengkoordinasikan dan menelaahusulan kebutuhan belanja daerah dari seluruh SKPD.
Pengkoordinasian Anggaran Pembiayaan : Menyusun rancangan pembiayaan daerah (penerimaan/pengeluaran pembiayaan).
Monitoring & Evaluasi : Melaksanakan evaluasi pelaksanaan anggaran serta menyusun pelaporan kinerja Bidang Anggaran secara berkala.