Tugas Pokok

BPKAD Kabupaten Ogan Komering Ilir mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan keuangan dan aset daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi

Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut, BPKAD OKI menjalankan fungsi :

  1. Penyusunan Kebijakan Teknis : Merumuskan kebijakan teknis di bidang pengelolaan keuangan dan barang milik daerah.
  2. Dukungan Teknis : Melaksanakan tugas dukungan teknis operasional pengelolaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi, pelaporan, dan pengelolaan aset.
  3. Pemantauan & Evaluasi : Melakukan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan pelaporan pelaksanaan pengelolaan keuangan serta barang milik daerah.
  4. Pembinaan Teknis : Memberikan pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan keuangan dan barang milik daerah kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
  5. Pelaksanaan Administrasi : Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan internal badan.