Tugas Pokok
BPKAD Kabupaten Ogan Komering Ilir mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan keuangan dan aset daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut, BPKAD OKI menjalankan fungsi :
- Penyusunan Kebijakan Teknis : Merumuskan kebijakan teknis di bidang pengelolaan keuangan dan barang milik daerah.
- Dukungan Teknis : Melaksanakan tugas dukungan teknis operasional pengelolaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi, pelaporan, dan pengelolaan aset.
- Pemantauan & Evaluasi : Melakukan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan pelaporan pelaksanaan pengelolaan keuangan serta barang milik daerah.
- Pembinaan Teknis : Memberikan pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan keuangan dan barang milik daerah kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
- Pelaksanaan Administrasi : Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan internal badan.




