Bidang Sekretariat
Melaksanakan pelayanan administratif dan teknis kepada semua unsur di lingkungan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten OKI.
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administratif dan teknis operasional kepada seluruh unit di lingkungan BPKAD OKI, yang membawahi:
- Sub Bagian Perencanaan : Mengelola penyusunan rencana program, anggaran, pemantauan, evaluasi, serta laporan kinerja badan.
- Sub Bagian Keuangan : Mengelola verifikasi, perbendaharaan, pembukuan, akuntansi, dan penatausahaan keuangan internal badan.
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian : Mengelola urusan surat-menyurat, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan, administrasi kepegawaian, serta penatausahaan barang milik badan.




