Bidang Aset Daerah

Tugas Utama: Melaksanakan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), menyusun rencana pengembangan, serta melakukan evaluasi pengelolaan aset.

Bidang Aset Daerah bertanggung jawab penuh atas tata kelola barang milik daerah mulai dari perencanaan kebutuhan, inventarisasi, legalitas, pemanfaatan, hingga penghapusan aset daerah.

  • Perencanaan Kebutuhan & Penganggaran BMD : Merumuskan kebijakan perencanaan kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah.
  • Penggunaan & Pemanfaatan BMD : Menyusun regulasi dan persetujuan untuk penetapan status penggunaan serta pemanfaatan aset (seperti sewa, kerja sama pemanfaatan, dll.).
  • Penilaian Aset: Menyusun bahan perumusan kebijakan penilaian nilai ekonomis/wajarnya barang milik daerah.
  • Pemindahtanganan, Pemusnahan & Penghapusan : Mengurus tata cara legalitas untuk pemindahtanganan (penjualan/hibah), pemusnahan aset rusak, hingga penghapusan dari Buku Inventaris Barang Daerah.
  • Penatausahaan, Pembinaan & Pengendalian : Melakukan inventarisasi, pengamanan hukum/sertifikasi aset, pengawasan, serta pengendalian fisik maupun administrasi barang milik daerah.
  • Pengelolaan Aset BLUD & Investasi Daerah : Merumuskan kebijakan aset pada unit kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD serta menyusun kebijakan investasi daerah.