Bidang Aset Daerah
Kepala Bidang Aset Daerah membantu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dalam melakukan pengelolaan barang milik daerah, menyusun rencana pengembangan melalui perumusan tujuan, sasaran dan kebijakan yang berhubungan dengan investasi daerah serta evaluasi atas pelaksanaannya, merumuskan kebijakan pelaksanaan dan pengelolaan barang milik daerah serta investasi daerah;
Untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Bidang Aset menyelenggarakan fungsi:
a. merencanakan operasional penyusunan program kerja Bidang Aset Daerah;
b. mengevaluasi, mengkaji dan menilai barang milik daerah;
c. menyelia penyimpanan dokumen dan memelihara barang milik daerah;
d. mengatur dan mengoptimalkan Pemanfaatan barang milik daerah;
e. melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian barang milik daerah;
f. menyiapkan bahan untuk koordinasi dan kerjasama dalam melaksanakan investasi dalam dan luar negeri;
g. melaksanakan pembinaan administrasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang terdiri dari Perusahaan Daerah, Bank Pembangunan Daerah, dan Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP);
h. mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan program Bidang Aset dan Investasi;
i. mengatur dan mempersiapkan administrasi pinjaman daerah;
j. memberikan saran dan masukan kepada atasan;
k. melaporkan pelaksanaan kegiatan bidang Aset Daerah kepada Kepala Badan;
l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
m. melaksanakan penilaian kinerja bawahan.