tupoksi

Bidang Akuntansi dan Pelaporan

Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang penatausahaan penerimaan Kas, penatausahaan pengeluaran Kas dan evaluasi dan pelaporan dalam pengelolaan keuangan daerah;

Untuk melaksanakan tugasnya Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan mempunyai fungsi:

a. merumuskan kebijakan teknis bidang akuntansi dan pelaporan;

b. menyusun perencanaan bidang akuntansi dan pelaporan;

c. melaksanakan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi dalam pelaksanaan akuntasi penerimaan kas, akuntansi pengeluaran kas dan pelaporan keuangan daerah;

d. menyelenggarakan penatausahaan penerimaan kas, penatausahaan pengeluaran kas dan evaluasi dan pelaporan keuangan daerah;

e. mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan penatausahaan penerimaan kas, penatausahaan pengeluaran kas dan evaluasi dan pelaporan keuangan daerah;

f.  melaksanaman tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya;

g. melaporkan pelaksanaan kegiatan bidang Akuntansi dan Pelaporan kepada Kepala Dinas;

h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;

i.  melaksanakan penilaian kinerja bawahan.