Bidang Perbendaharaan
Kepala Bidang
Perbendaharaan mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam memimpin,
mengendalikan, dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Badan yang meliputi belanja dan
pembiayaan serta pengelolaan kas daerah;