tupoksi

Bidang Perbendaharaan

Kepala Bidang Perbendaharaan mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Badan yang meliputi belanja dan pembiayaan serta pengelolaan kas daerah;

Untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Bidang Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi :

a. merencanakan operasional penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Bidang Perbendaharaan;

b. mengevaluasi rumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya;

c. mengevaluasi rumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Badan yang meliputi belanja dan pembiayaan serta pengelolaan kas daerah, yaitu:

1. menyelia kelengkapan dokumen Surat Perintah Membayar (SPM), menetapkan penerbitan dan surat penolakan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), melaksanakan penginputan data perubahan gaji, menerbitkan dan menatausahakan daftar gaji Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), melaksanakan rekonsiliasi data gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS); dan;

2. melaksanakan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah, pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama Pemerintah Daerah, penerimaan dan pengeluaran APBD, menyimpan dan penempatan uang daerah, pencocokan data (rekonsiliasi) atas pengelolaan dan penempatan uang pemerintah daerah, pemantauan suku bunga bank;

d. mengatur pelaksanaan hubungan kerjasama pelaksanaan tugas dengan SKPD terkait;

e. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan bidang perbendaharaan;

f. memberikan saran dan masukan kepada atasan;

g. melaporkan pelaksanaan kegiatan bidang perbendaharaan kepada Kepala Dinas;

h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;

i. melaksanakan penilaian kinerja bawahan;