Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Kepala Badan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pengelola Keuangan Daerah.
Dalam menyelenggarakan tugas, Kepala Badan menyelenggarakan fungsi :
- menyusun konsep Rencana dan Program kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
- membina berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan dan kebijaksanaan tehnis;
- membina dan mengarahkan urusan Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
- membina dan mengarahkan teknis di bidang Anggaran;
- membina dan mengarahkan teknis di bidang Perbendaharaan;
- membina dan mengarahkan teknis di bidang Akuntansi dan Pelaporan;
- membina dan mengarahkan tekhnis di bidang Aset;
- mengkoordinasikan dengan Dinas/Instansi/Bagian terkait lainnya berkaitan dengan bidang Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
- imelaporkan pelaksanaan pengembangan, pembinaan dan pengawasan Bidang Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
- memberikan penilaian kinerja kepada Sekretaris, Kabid, Kasubbid, Kasubbag dan staf Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
- memberikan pertimbangan teknis dan saran kepada Bupati sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dan keputusan bidang pengelola keuangan dan aset daerah;
- melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.