tupoksi

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah

Kepala Badan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pengelola Keuangan Daerah.

Dalam menyelenggarakan tugas, Kepala Badan menyelenggarakan fungsi :

  1. menyusun konsep Rencana dan Program kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah sesuai  dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
  2. membina berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan dan kebijaksanaan tehnis;
  3. membina dan mengarahkan urusan Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
  4. membina dan mengarahkan teknis di bidang Anggaran;
  5. membina dan mengarahkan teknis di bidang Perbendaharaan;
  6. membina dan mengarahkan teknis di bidang Akuntansi dan Pelaporan;
  7. membina dan mengarahkan tekhnis di bidang Aset;
  8. mengkoordinasikan dengan Dinas/Instansi/Bagian terkait lainnya berkaitan dengan bidang Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
  9. imelaporkan pelaksanaan pengembangan, pembinaan dan pengawasan Bidang Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
  10. memberikan penilaian kinerja kepada Sekretaris, Kabid, Kasubbid, Kasubbag dan staf Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
  11. memberikan pertimbangan teknis dan saran kepada Bupati sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dan keputusan bidang pengelola keuangan dan aset daerah;
  12. melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.