tupoksi

Bidang Anggaran Daerah

Kepala Bidang Anggaran Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Badan yang meliputi anggaran belanja tidak langsung, anggaran belanja  langsung dan pembiayaan daerah.

(1) Kepala Bidang Anggaran mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi

kewenangan Badan yang meliputi anggaran belanja tidak langsung dan pembiayaan serta anggaran belanja langsung;

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1), Kepala Bidang Anggaran menyelenggarakan fungsi :

a. merencanakan operasional penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Bidang;

b. mengevaluasi rumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya;

c. mengevaluasi rumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Badan yang meliputi anggaran belanja tidak langsung dan pembiayaan serta anggaran belanja langsung, yaitu:

1. menyiapkan surat edaran tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD, menghimpun dan mengolah usulan anggaran belanja tidak langsung dan pembiayaan, menyusun lampiran Raperda tentang APBD dan Perubahan APBD, melakukan verifikasi rancangan DPA-SKPD dan DPPA-SKPD serta pengendalian Surat Penyediaan Dana (SPD) untuk belanja tidak langsung dan pembiayaan

2. mengatur dan menyiapkan surat edaran tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD, menghimpun dan mengolah usulan anggaran belanja langsung, menyusun lampiran Raperda tentang APBD dan Perubahan APBD, melakukan verifikasi rancangan DPA-SKPD dan DPPA-SKPD serta pengendalian Surat Penyediaan Dana (SPD) untuk belanja langsung;

d. melaksanakan hubungan kerjasama pelaksanan tugas dengan SKPD terkait;

e. melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan dalam lingkup tugasnya;

f. melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Badan;

g. memberikan saran dan masukan kepada atasan;

h. melaporkan pelaksanaan kegiatan bidang Anggaran kepada Kepala Dinas;

i. melaksanakan penilaian kinerja bawahan;