Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Sekretaris mempunyai tugas mengatur penyelenggaraan dan pelayanan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Untuk melaksanakan tugasnya, Sekretaris menyelenggarakan fungsi:
a. mengatur pengelolaan administrasi tata usaha Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
b. menyelia pengelolaan urusan umum ketatalaksanaan, peralatan/perlengkapan dan kerumahtanggaan kantor;
c. merencanakan program dan anggaran dinas;
d. menyelia pengelolaan administrasi keuangan;
e. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan sekretariat;
f. memberikan saran dan masukan kepada atasan;
g. melaporkan pelaksanaan kegiatan sekretariat kepada Kepala Badan;
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
i. melaksanakan penilaian kinerja bawahan;