Profil
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah merupakan salah satu unit Organisasi Perangkat Daerah yang mengelola keuangan daerah dibentuk dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 2 Tahun 2016 tanggal 24 Oktober 2016.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah mempunyai susunan organisasi,tugas dan fungsi serta tata kerja yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ili Nomor 130 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 105 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir .
BPKAD merupakan unsur pelaksana fungsi penunjang bidang Keuangan dan tugas pembantuan. BPKAD dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kedudukan BPKAD adalah pelaksana dibidang pengelolaan keuangan dan aset daerah, yang menyangkut bidang penerimaan, belanja, pembiayaan dan aset daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan sekaligus sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Pejabat Penatausahaan Barang Milik Daerah serta melaksanakan fungsi selaku Bendahara Umum Daerah.