tupoksi

Bidang Perencanaan Anggaran Daerah

Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Badan yang meliputi anggaran belanja tidak langsung, anggaran belanja  langsung dan pembiayaan daerah.