Bidang Perencanaan Anggaran Daerah
Kepala
Bidang Perencanaan Anggaran Daerah mempunyai tugas
membantu Kepala Badan dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan
perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Badan yang meliputi anggaran belanja tidak langsung, anggaran
belanja langsung dan pembiayaan daerah.