info layanan

Layanan Gaji Berkala

(ringkasan : 1) Kasubag Umum dan Kepegawaian membuat rekomendasi kepada Staf Kepegawaian untuk menginventarisir ASN yang akan berkala pada tahun berjalan. 2) Staf Kepegawaian melakukan inventarisir ASN yang berkala pada tahun berjalan, melengkapi berkas usulan berkala ASN dan mengajukan surat pengantar pengajuan berkala beserta syarat-syaratnya kepada Kasubag Umum dan Kepegawaian untuk di lakukan pemeriksaan dan di paraf serta meneruskan ke Sekretaris Badan untuk di teliti lebih lanjut. 3) Sekretaris Badan meneliti surat pengantar pengajuan berkala beserta syarat-syaratnya dan di paraf untuk diteliti lebih lanjut oleh Kepala Badan. 4) Kepala Badan menandatangani surat pengantar usul berkala dan menyerahkan ke pengelola surat untuk diberi nomor dan dicap dan mengarsipkan surat pengantar pengajuan usul berkala yang ada parafnya. 5) Surat pengantar pengajuan usul berkala yang telah ditanda tangani oleh Kepla Badan serta diberi cap dikirim ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk di proseslebih lanjut. )

Surat pengantar pengajuan usul kenaikan gaji berkala dan kelengkapannya