info layanan

Layanan Penjualan, Pemusnahan

(ringkasan : OPD Menyampaikan Rencana Penjualan,Pemusnaan dan penghapusan BMD Barang Milik Daerah 2). Melakukan Penelitian atas usulan penjualan, pemusnahan dan penghapusan dari OPD 3). Membuat berita acara hasil penelitian terhadap usulan OPD dimaksud. 4). Melakukan penilaian khusus untuk penjualan 5). Mengajukan Permohonan persetujuan Pemusnahan, Penjualan, kepada Bupati. 6). Bupati menerbitkan Surat Keputusan Penjualan,Pemusnahandan Penghapusan )

-